Minggu, 06 Februari 2011

DEMOKRASI 2

Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
103
v
PELAKSANAAN DEMOKRASI
DALAM BERBAGAI ASPEK
KEHIDUPAN
Sebagaimana negara-negara lain, negara kita Republik Indonesia adalah
negara demokrasi. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita
temui perilaku yang tidak demokratis, misalnya berupa tindakan sewenangwenang,
tidak menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan
yang telah diputuskan.
Dalam uraian bab ini kalian akan mempelajari berbagai hal
tentang demokrasi. Setelah pembelajaran ini kalian diharapkan memiliki
kemampuan untuk : menjelaskan hakikat demokrasi; menguraikan macammacam
demokrasi; menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; serta menunjukkan sikap positif
terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.

Peta Konsep
Macam-macam
Demokrasi
Kehidupan Yang
Demokratis
Sikap Positif
Terhadap Pelaksanaan
Demokrasi
Hakikat
Demokrasi

Kata Kunci: Absolut; Demokrasi; Rule of Law; Sikap Positif.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
104
Pembelajaran ini sangat penting bagi kalian, agar kalian
mampu memahami dengan baik demokrasi serta pelaksanaannya
dalam berbagai aspek kehidupan. Pada saatnya
kelak, kalian akan mampu berpartisipasi dalam menciptakan
kehidupan demokrasi, sejalan dengan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
A. HAKIKAT DEMOKRASI DAN MACAM-MACAM
DEMOKRASI
Kalian tentu sudah mengenal kata demokrasi, baik
melalui pembicaraan maupun pemberitaan berbagai media.
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni
dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
memerintah. Abraham Lincoln mengatkan bahwa demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan
“dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem
pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
berada di tangan rakyat. Apakah hal itu berarti rakyat akan
melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu saja
tidak. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat,
sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikkan
disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi
tak langsung.
Pernahkah kalian mendengar ungkapan bahwa pemilihan
umum adalah “pesta demokrasi”? Meskipun kalian
belum mempunyai hak pilih, akan tetapi kalian tentu
menyaksikan suasana kemeriahan ketika orang tuamu,
kakakmu, dan tetanggamu berbondong-bondong menuju
ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa yang mereka
kerjakan? Mereka sedang menggunakan haknya sebagai
warga negara, yaitu hak pilih untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan
rakyat.
Tahukah kalian yang disebut lembaga perwakilan
rakyat di negara kita? Berdasarkan UUD 1945, lembaga
perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilah
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR
dibentuk di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah
kabupaten/kota. Dengan demikian selain dikenal adanya

Bagaimana
pendapatmu tentang
kedaulatan tertinggi
ditangan rakyat
Inkuiri Nilai
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
105

DPR (tingkat pusat), juga dikenal adanya DPR Provinsi
dan DPR Kabupaten/Kota. Keberadaan anggota-anggota
DPR adalah sebagai wakil rakyat, terutama yang telah memilihnya.
Berbeda dengan DPR, keberadaan DPD sebagai
lembaga perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah,
yakni daerah provinsi. Pada dasarnya, kepentingan daerah
itu kepentingan rakyat juga, bukan? Perlu kalian ketahui,
keberadaan DPD baru dikenal setelah dilakukannya perubahan
UUD 1945 pada era reformasi.
Para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan
rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan
keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan.
Para penyelenggara pemerintahan harus menjalankan
kekuasaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dalam hubungan ini, DPR bertugas
mengawasi jalannya pemerintahan, dan pemerintah wajib
memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.
Sejak kapankah munculnya paham
demokrasi? Gagasan tentang demokrasi
sesungguhnya sudah muncul
sejak sekitar abad ke-5 SM, pada
masa Yunani Kuno. Pada waktu itu
demokrasi dilakukan secara langsung
(direct democracy). Negara-negara di Yunani
pada masa itu merupakan negara
kota (polis), khususnya di kota Athena.
Wilayahnya sempit dan jumlah penduduknya
juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat
dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna mengambil
keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Demokrasi
model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa
ratus tahun. Penyebabnya adalah munculnya konfl ik
politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam
memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu
Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu
menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup
dalam sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang
panjang. Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa

Gambar 1
Pemilu 2004 di DKI
Jakarta. Sumber :
www.citycrypt.wordp
ress.com
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
106

hingga menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang absolut
(mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak
sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan
rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi
kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap
kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19
hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan
absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law
(kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang
berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua
orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk
pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan
tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap
rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi.


Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati
kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum),
sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga
negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang

Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang
sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara
di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan
hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia

II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau
negara yang berkedaulatan rakyat. Bacalah Pembukaan
Undang Undang Dasar 1945, yang penggalan alinea keempatnya
sebagaimana kutipan ini!
“... disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat ...”
Pada konperensi International Commission of Jurists
(organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok taBab
- 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
107
hun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara
dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law
adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga
negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak
memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan

Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak
warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi
oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman
atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya
badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh
lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak
adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum
yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan
atau paksaan dari pihak manapun.
Kebebasan untuk menyatakan
pendapat adalah kebebasan warga
negara untuk menyatakan pendapatnya
dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, baik secara lisan maupun
tulisan. Kebebasan berorganisasi
adalah kebebasan warga negara untuk
menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi
kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan
untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta
melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar
warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai
warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya
dalam kehidupan bernegara.
Keenam syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatu
pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat

Bagaimana
pendapatmu tentang
pelaksanaan
Pemerintah Daerah
khususnya di
lingkungan RT/ RW
tempat tinggalmu.
Inkuiri Nilai
Gambar 2
Sidang Pengadilan,
yang menunjukkan
berlakunya supremasi
hukum. Sumber
: www.mahkam
ahkonstitusi.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
108

praktik-praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip
tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut
pemerintahan yang demokratis.
Cari Informasi
Pada beberapa kali pemilihan umum sebelum 2004, disediakan tiga buah kotak untuk
mengumpulkan kartu suara pemilihan anggota-anggota DPR, DPR Daerah Provinsi,
dan DPR Daerah Kabupaten/Kota. Pada Pemilihan Umum Tahun 2004 ditambah satu
kotak lagi, sehingga menjadi empat kotak. Kotak keempat itu untuk mengumpulkan
kartu suara pemilihan anggota sebuah Dewan. Apakah nama Dewan itu? Apa tugasnya?
Kerjakan secara individual! Tuliskan jawabanmu pada lembar kertas tersendiri
dan serahkan kepada gurumu!
Gambar 3

Pemberian tinta
sebagai tanda telah
ikut pemilu. Sumber:
gerbang.jabar.go.id

Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai
gaya hidup serta tatanan masyarakat.
Dalam pengertian ini, suatu masyarakat
demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai
berikut.
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai
dan secara melembaga. Dalam alam
demokrasi, perbedaan pendapat dan
kepentingan dianggap sebagai hal yang
wajar. Perselisihan harus diselesaikan
dengan perundingan dan dialog, untuk
mencapai kompromi, konsensus, atau
mufakat.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan
dalam masyarakat secara damai atau
tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat
menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap
perubahan-perubahan tersebut dan
mampu mengendalikannya.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan
secara teratur. Dalam masyarakat
demokratis, pergantian kepemimpinan
atas dasar keturunan, pengangangkatan
diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan
kekuasaan) dianggap sebagai caracara
yang tidak wajar.
Gambar 4
Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono sebagai
presiden pilihan
rakyat Indonesia.
Sumber : http://
sukopramono.fi les.
wordpress.com/
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
109
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan
akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan
untuk ikut merumuskan kebijakan.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang
terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai
alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian,
keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka
persatuan bangsa dan negara.
6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis,
keadilan merupakan cita-cita bersama, yang
menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pemerintahan demokrasi sudah dikenal sejak masa
Yunani Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum Masehi. Yunani
pada waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis)
yang menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah
langsung seluruh warga kota. Setiap persoalan
dan kepentingan umum yang mereka hadapi dibicarakan
melalui musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap
orang yang hadir dapat mengemukakan pendapat dan
aspirasinya. Model demokrasi ini disebut demokrasi langsung
atau demokrasi kuno. Perlu diketahui bahwa pada
waktu itu penduduk Yunani masih sedikit dan wilayahnya
sempit.
Pada masa kini, negara dengan
jumlah rakyatnya yang banyak serta
wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan
model demokrasi langsung. Pada
masa kini, semua negara demokrasi di
dunia menerapkan demokrasi tidak langsung
atau perwakilan. Caranya, rakyat
menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan
pemerintahan melalui wakilwakilnya
yang duduk di lembaga-lembaga
perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang
disebut juga sebagai demokrasi modern.
Gambar 5
Rapat Paripurna Istimewa
DPRD Bekasi
Sumber : www.gerbang.
jabar.go.id/
kota bekasi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
110


B. KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS DALAM
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia
telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi.
Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik
demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal,
sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat
individualistik.
Pada tahun 1959-1966 diterapkan
Demokrasi Terpimpin, yang dalam
praktiknya cenderung otoriter. Mulai
tahun 1966 hingga berakhirnya masa
Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan
Demokrasi Pancasila. Model ini
pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi
rakyat. Berbagai macam demokrasi
yang diterapkan di Indonesia itu
pada umumnya belum sejalan dengan
prinsip-prinsip demokrasi, karena tidak
tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan
kebebasan warga negara.
Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa
yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi
partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya,
sebab penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya
akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi
itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk
rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat
lainnya.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998,
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan
memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin
Coba Amati
Amatilah praktik-praktik demokrasi langsung di lingkungan tempat tinggalmu! Dalam
hal apa mereka bermusyawarah dan mengambil keputusan bersama? Kemukakan
hasil pengamatanmu itu di depan kelas.
Gambar 6
Unjuk rasa, sesuatu
yang biasa dalam
demokrasi. Sumber:
paiton34.info
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
111
terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi.
Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan
kebebasan tersebut sering berbenturan dengan
kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga
penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi
tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu
kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah
membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan
bagi rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi
yang lebih baik.
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus
pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud
penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan
umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan,
kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga
diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam
kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-
bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian,
demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara,
tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan
yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk
kepentingan rakyat.
Bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam
bidang ekonomi? Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan
di Indonesia? Apakah UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan
tentang demokrasi ekonomi? Coba perhatikan isi UUD
1945 pasal 33 berikut ini!
Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Adakah pengaruh reformasi terhadap pengembangan demokrasi? Diskusikan
dalam kelompokmu dan siapkan untuk presentasi! Jika ada kesulitan,
tanyakan pada gurumu!
Mari Diskusi
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
112
Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Perlu kalian ketahui bahwa isi pasal 33 UUD 1945
sebelum diadakan perubahan hanya terdiri dari ayat (1),
(2), dan (3) tersebut. Meskipun tidak dinyatakan secara
eksplisit, namun isi ayat-ayat tersebut mengisyaratkan
berlakunya demokrasi ekonomi. Hal itu tercermin pada
kata-kata: usaha bersama, bersifat kekeluargaan, dan
untuk kemakmuran rakyat. Setelah dilakukan perubahan
terhadap UUD 1945, muncullah pasal 33 ayat (4) tersebut.
Perubahan itu semakin menguatkan berlakunya demokrasi
ekonomi dalam sistem perekonomian di Indonesia.
Apa makna demokrasi ekonomi? Untuk memahami
hal tersebut, perlu kalian pahami lagi makna demokrasi.
Makna demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi
atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam
menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga
bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam
kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya
kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian
pula halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya adalah
bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan
ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi.
Keikutsertaan rakyat dalam proses produksi bukan
semata-mata sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja
pada majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus
ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh
dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup
yang layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan
rakyat.
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
113
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat
demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi,
koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota,
oleh anggota, dan untuk anggota”. Coba bandingkan
dengan pernyataan Abraham Lincoln tentang demokrasi
yang telah dikutip sebelumnya! Dalam koperasi, pemegang
kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota
berwenang meminta keterangan dan pertanggungjawaban
pengurus maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam satu tahun.
Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Sekarang bagaimana konsep demokrasi diterapkan
dalam bidang pendidikan? Sistem pendidikan nasional kita
dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau
pandangan yang demokratis. Coba perhatikan isi Undang-
Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional berkut ini!
1. Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
Mari Diskusi
Adakah koperasi di lingkungan tempat tinggalmu masing-masing? Jika ada,
apa bentuk usahanya dan bagaimana perkembangannya? Jika tidak ada, apa
penyebabnya? Kerjakan secara individual dan kumpulkan hasilnya!
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
114
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab”.
2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan
secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,
nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan
bangsa”.
3. Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh
pendidikan bagi semua warga negara, tanpa
kecuali. Perhatikan isi pasal 5 ayat (1) hingga ayat (5)
berikut ini!
Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Ayat (2) : Warga negara yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus.
Ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang
serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus.
Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus.
Ayat (5) : Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan
meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
4. Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi program pendidikan”.
5. Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat
dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pelayanan pendidikan”.
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
115
6. Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak
menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat
pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan
kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk
kepentingan masyarakat”.
C. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN
DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua
bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara
bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat
perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian
maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan.
Di samping itu ada perbedaan latar belakang
sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak demokrasi
di masing-masing negara.
Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan
demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh
karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap
pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan
yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau
syarat-syarat demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan.
Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan
menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun.
Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun
rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Bagi penguasa, kekuasan yang dimiliki harus dijalankan
sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Penguasa harus menunjukkan kemauan politik (political
will) untuk menyesuaikan setiap langkah dan kebijakannya
dengan demokrasi. Selain itu, sikap dan tingkah lakunya
harus mencerminkan sosok pribadi seorang demokrat.
Bagi rakyat biasa, mereka harus menyadari berbagai
hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan melaksanakannya
dengan baik. Rakyat harus mampu memilih
pemimpin secara cerdas, berani menyatakan pendapat,
serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Namun
Diskusikan dengan
kelompokmu
tentang manfaat
hidup berdemokrasi.
(Ingat syarat-syarat
demokrasi yang
harus dipenuhi).
Inkuiri Nilai
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
116
demikian, rakyat juga harus mematuhi hukum, menghormati
pemerintahan yang sah, menjaga ketertiban umum
dan lain-lain.
Bagaimana kondisi kehidupan demokrasi dalam masyarakat
kita? Meskipun konsep demokrasi banyak dipandang
berasal dari negara-negara Barat/Eropa, akan tetapi
sesungguhnya budaya demokrasi sudah lama dipraktikkan
dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam tradisi kehidupan
bangsa Indonesia di berbagai daerah dikenal adanya
kelompok-kelompok masyarakat yang disebut Kaum. Tiaptiap
daerah menggunakan istilah tertentu yang maksudnya
hampir sama dengan istilah kaum tersebut. Misalnya,
masyarakat Bugis menggunakan istilah Anang dan masyarakat
Batak menggunakan istilah Marga. Warga kaum
adalah warga merdeka dan masing-masing mempunyai
kewajiban untuk saling menghormati dan melindungi kemerdekaan
warga yang lain. Mereka mempunyai hak dan
kewajiban yang sama.
Dalam tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal
adanya kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah,
warga kelompok masyarakat itu membicarakan segala
persoalan yang menyangkut kepentingan bersama, misalnya
persoalan kesejahteraan warga, irigasi, keamanan
kampung, dan lain-lain. Tidak jarang keputusan musyawarah
itu dilakukan dengan mufakat bulat, artinya
disetujui oleh seluruh warga. Di kalangan masyarakat
Jawa, musyawarah itu biasa dilakukan di Balai Desa. Sementara
itu di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal
adanya Rumah Gadang, sebagai sarana musyawarah. Untuk
melaksanakan keputusan musyawarah itu biasanya
juga dikerjakan secara bersama-sama, yang dikenal dengan
istilah gotong-royong. Tradisi demokrasi dalam
bentuk pengambilan keputusan bersama, bahkan melaksanakan
keputusan secara bersama itu, hingga kini masih
berlangsung dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama
di daerah pedesaan.
Betapapun sederhananya corak demokrasi yang
telah diuraikan, akan tetapi hal itu tetap memiliki nilai
yang berharga dalam proses perkembangan demokrasi di
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
117
Indonesia. Dalam perkembangannya setelah mengalami
kemerdekaan, bangsa Indonesia mampu menyesuaikan
diri dengan sistem demokrasi modern. Lembaga-lembaga
perwakilan rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui pemilihan umum. Di desa-desa pun kini dibentuk
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsi
serta peranannya mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Itu semua merupakan bagian dari perkembangan
budaya demokrasi di Indonesia.
Budaya demokrasi berarti menjadikan demokrasi sebagai
suatu kebiasaan hidup sehari-hari. Kalian juga harus
terus belajar berdemokrasi dengan membiasakan hidup
secara demokratis. Ada beberapa contoh sederhana yang
dapat diunjukkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam
lingkungan keluarga, kalian harus membiasakan diri untuk
menghormati pendapat anggota keluarga yang lain.
Dalam lingkungan sekolah, kalian tidak boleh memaksakan
kehendak pada teman kalian, serta mematuhi tata
tertib sekolah. Dalam suatu pertandingan olah raga misalnya,
seluruh peserta harus mematuhi aturan permainan
(rule of the game), tunduk pada putusan juri, sportif, bersedia
menerima kekalahan dan lain-lain. Meskipun tampak
sederhana, justru dalam kehidupan bermasyarakat itulah
kalian perlu membiasakan hidup secara demokratis. Pembudayaan
demokrasi perlu menjadi agenda penting bagi
bangsa Indonesia, demi terwujudnya kesadaran berdemokrasi
di kalangan masyarakat.
Mari Diskusi
Coba kalian diskusikan, mengapa pada masa kolonial maupun feodal tidak
berkembang kehidupan yang demokratis! Rumuskan kesimpulannya dan serahkan
hasilnya pada guru kalian!
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
118
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Menurut teori demokrasi, kedaulatan
(kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaannya rakyat
akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, yang duduk di lembaga-lembaga
perwakilan rakyat. Para wakil rakyat itu mempunyai kewajiban untuk
menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dengan
demikian, pemerintahan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan aspirasi
rakyat.
Dalam penerapannya dikenal bermacam-macam sistem demokrasi. Dilihat
dari cara penyaluran aspirasinya dikenal adanya demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan. Dilihat dari penekanannya pada kepentingan individu
ataukah kepentingan kelompok dikenal adanya demokrasi liberalis dan demokrasi
sosialis. Dilihat dari penekanannya pada distribusi kekuasaan atau
penghindaran kekuasaan mutlak dikenal adanya demokrasi dengan sistem
pemisahan kekuasaan. Dilihat dari penekanan pertanggungjawaban pemerintahan
kepada wakil-wakil rakyat dikenal adanya demokrasi dengan sistem
parlementer.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi tidak hanya diterapkan
dalam bidang politik, melainkan juga diterapkan dalam berbagai bidang
kehidupan. Konsep demokrasi juga diterapkan dalam kehidupan ekonomi,
pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya.
Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang intinya melibatkan
partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Refleksi
Setelah mengikuti pembelajaran ini, cobalah kalian adakan evaluasi
diri.
1. Sudahkah kalian memiliki kemampuan sebagaimana yang diharapkan
pada bagian awal uraian bab ini?
2. Adakah hal-hal yang belum kalian pahami?
3. Adakah kesulitan-kesulitan yang kalian temui dalam mengikuti pembelajaran
ini? Jika ada, tanyakan dan sampaikan hal itu kepada guru kalian.
Rangkuman
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
119
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak
terkecuali bangsa Indonesia. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap
positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan
dengan unsur-unsur rule of law atau syarat-syarat demokrasi. Demokrasi
perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun.
Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa,
harus membiasakan hidup demokratis
Evaluasi

I. Pilihlah jawaban yang tepat di antara pilihan jawaban yang tersedia
berikut ini!
1. Demokrasi yang dilaksanakan di
Athena pada masa Yunani Kuno
adalah praktik demokrasi ...
a. liberal
b. langsung
c. perwakilan
d. parlementer
2. Istilah polis pada sistem demokrasi
pada masa Yunani Kuno diartikan
sebagai ...
a. negara kota
b. negara desa
c. kekuasaan polisi
d. kekuasaan rakyat
3. Keputusan politik pada sistem
demokrasi Yunani Kuno dapat
ditetapkan secara bersama-sama
oleh rakyat, sebab ...
a. rakyatnya mudah diatur
b. jumlah rakyatnya masih
sedikit
c. tidak adanya kelompokkelompok
d. tidak adanya kepentingan
pribadi
4. Unsur rule of law antara lain
adalah ...
a. berlakunya teori kedaulatan
hukum
b. hak-hak asasi manusia dilindungi
oleh UUD
c. kesejahteraan rakyat memperoleh
jaminan hukum
d. hukum adalah satu-satunya
norma yang berlaku
5. Dalam negara demokrasi berlaku
supremasi hukum, yang berarti
...
a. ketentuan hukum tidak dapat
diganggu gugat
b. keadilan hanya dapat diperoleh
melalui hukum
c. semua orang tunduk pada hukum
yang berlaku
d. Mahkamah Agung adalah lembaga
tertinggi negara
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
120
6. Adanya kelompok oposisi biasa
ditemukan dalam negara demokrasi,
yang peranannya adalah
...
a. memperjuangkan keadilan
bagi rakyat
b. meluruskan kebijakan pemerintah
yang salah
c. menyuarakan ketidakpuasan
rakyat kepada pemerintah
d. melakukan kontrol atau kritik
terhadap kebijakan pemerintah
7. Sebelum disahkan, pembahasan
rancangan undang-undang dilakukan
dalam sidang-sidang ...
a. DPR
b. MPR
c. Kabinet
d. Mahkamah Agung
8. Penyelesaian perselisihan secara
damai melalui dialog biasa dilakukan
dalam masyarakat demokratis,
guna mencapai hal-hal
sebagai berikut, kecuali ...
a. mufakat
b. kesatuan
c. kompromi
d. konsensus
9. Dalam masyarakat demokratis,
pergantian kekuasaan secara
teratur dilakukan melalui proses
...
a. penunjukan oleh pendahulunya
b. pengangkatan berdasar keturunan
c. pemilihan umum yang berlangsung
secara bebas
d. musyawarah para pemimpin
kelompok-kelompok
10. Dalam sistem kabinet parlementer,
pemerintah dalam menjalankan
pemerintahannya bertanggung
jawab kepada ...
a. DPR
b. Presiden
c. Perdana Menteri
d. Ketua Parlemen
Bab - 4 Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai
Aspek Kehidupan
121
II. Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang singkat dan jelas!
1. Jelaskan pentingnya sistem pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi,
sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu dalam teori Trias
Politica.
2. Jelaskan bahwa sistem demokrasi liberal tidak cocok diterapkan di
Indonesia!
3. Berikan uraian tentang posisi buruh atau pekerja dalam sistem perekonomian
yang demokratis!
4. Berikan penjelasan bahwa pendidikan yang diskriminatif itu bertentangan
dengan semangat demokrasi!
5. Tunjukkan bahwa praktik-praktik demokrasi sesungguhnya telah berlangsung
lama dalam kehidupan masyarakat desa di Indonesia!
III. Analisis Kasus
Reformasi telah menghasilkan perkembangan demokrasi yang sangat
berarti, antar lain dengan adanya pemilihan Presiden/Wakil Presiden
serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah secara langsung. Berikan
analisis kalian tentang keunggulan dan kelemahan dari pelaksanaan
pemilihan umum tersebut .
Kumpulkan hasilnya kepada guru kalian.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
122

DEMOKRASI

DEMOKRASI PANCASILA
I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.

2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.



4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

VI. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.

b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.

2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:

a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.


DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.

Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.

http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm

http://www.wikipedia.org